Hari: Rabu, 25 September 2024
Kelas: V
Mata Pelajaran: Pendidikan Agama Islam
Tata Cara Makmum Masbuk
1. Makmum Masbuk Saat Imam Masih Berdiri Sebelum Rukuk
Takbiratul Ihram.
Kemudian membaca Al Fatihah, jika imam ada di dua rakaat pertama salat sirriyyah atau salat yang bacaannya di dalam hati, hingga di rakaat ketiga dan rakaat keempat.
Namun, apabila imam ada di dua rakaat pertama shalat jahriyyah atau salat yang bacannya di baca keras, maka tidak ada kewajiban membaca Al Fatihah, karena makmum diwajibkan untuk mendengarkan bacaan imam.
Setelah itu, makmum masbuk membaca salah satu surat dari Al- Quran, jika imam ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah.
Namun, apabila imam di dua rakaat pertama shalat jahriyyah, maka tidak ada kewajiban membaca Al Fatihah. Demikian juga jika ada di rakaat ketiga atau keempat, maka cukup membaca Al Fatihah dan tidak dianjurkan untuk membaca surat.
Kemudian dilanjutkan dengan mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.
Apabila terdapat rakaat yang terlewat, maka ketika imam melakukan salam, makmum masbuk harus bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat hingga selesai.
2. Makmum Masbuk Saat Imam Sedang atau Akan Rukuk
- Takbiratul Ihram dalam kondisi berdiri sempurna.
- Takbir Intiqal atau takbir ketika berpindah gerakan salat, (hukumnya sunnah).
- Ikuti posisi imam saat makmum masbuk mulai salat. Jika imam melakukan rukuk, maka makmum ikut rukuk. Jika imam sedang duduk di antara dua sujud, maka seseorang juga ikut duduk di antara dua sujud, dan seterusnya.
- Ikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.
- Jika ada rakaat yang terlewat dan imam telah melakukan salam, makmum bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai.
Kriteria Makmum Masbuk
berikut kriteria makmum masbuk:
- Makmum yang tertinggal sebagian surat Al-Fatihah.
- Makmum yang tertinggal keseluruhan surat Al-Fatihah.
- Makmum yang tertinggal sebagian surat-surat Al-Qur'an.
- Makmum yang tertinggal surat-surat Al-Qur'an keseluruhan.
- Makmum yang tertinggal rukuknya bersama imam.
- Makmum yang mendapati imam sedang rukuk, i'tidal, sedang sujud atau sedang duduk diantara dua sujud.
Demikian pengertian dan tata cara melakukan makmum masbuk dalam salat berjamaah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar