Senin, 04 November 2024

Menyambut Usia Balig KELAS IV

Hari/Tgl            : Kamis, 31 Oktober 2024
Kelas                 : V A
Tema                 : Meyambut usia balig
Topik                 : Tanda tanda usia balig menurut ilmu fikih
Elemen/CP        : Fikh 
TP                      : Menyebutkan tanda usia balik menurut ilmu fikih
ATP                    : Menyebutkan tanda tanda usia balik
Metode             : Menghafal & Reading a loud
Alat Peraga      : Video pembelajaran
                                                                   
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

الـحَمْدُ للهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهَ ، أَمَّا بَعْدُ

Tabiik Puunnn...

صباح الخير ...   كيف حالكم؟

I Hope you will be fine and good😊
Jangan lupa melafadzkan Basmallah dan membaca do’a!

بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Apersepsi
Sholih sholiha bu guru bagaimana kabarnya? 
Semoga kita semua selalu dberikan kesehatan oleh Allah Swt dan kita semua harus tetap semangat dalam pembelajaran ya nakk!...😊
Baik, Ananda Sholih dan Sholiha Pak Mulya
Sebelum memulai pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada pagi hari ini, pastikan anak-anak sekalian sudah mendengarkan tausiah, melaksanakan sholat Dhuha dan tadarus Al-Qur'an yaa…

Alhamdulillah... Hari ini kita di pertemukan kembali dalam keadaan sehat wal 'afiyat. Pak guru ucapkan terimakasih banyak atas semangat yang telah ananda semua lakukan pada pertemuan sebelumnya.
Okee, pada pertemuan sebelumnya anak-anak sudah sangat luar biasa dapat memahami keragaman sebagai sunnahtullah kemudian menerapkan perilaku tersebut dalam kehidupan sehari-hari kita supaya kita akan mendapatkan pahala dari Allah Swt... MasyaAllah.

Apakah anak-anak tau ukuran kedewasaan itu apa? Jangan2 kalian semua sudah sampai batas kedewasaan menurut ilmu fikih.

Hari ini kita akan memulai materi Pendidikan Agama Islam yaitu:

Tanda tanda usia balig sesuai ilmu fikh

   Sebelum memulai ke dalam materi pembelajaran, silahkan kita baca bersama-sama surat Al-Ma'un dengan baik dan benar

    Dalam kitab Kasyifatus Saja, Syaikh Nawawi Al-Bantani secara singkat padat memaparkan penjelasan ketiga tanda tersebut sebagai berikut: 1. Sempurnanya umur lima belas tahun berlaku bagi anak laki-laki dan perempuan dengan menggunakan perhitungan kalender hijriah atau qamariyah. Seorang anak—baik laki-laki maupun perempuan—yang telah mencapai umur lima belas tahun ia telah dianggap baligh meskipun sebelumnya tidak mengalami tanda-tanda baligh yang lain. 2. Tanda baligh kedua adalah keluarnya sperma (ihtilaam) setelah usia sembilan tahun secara pasti menurut kalender hijriyah meskipun tidak benar-benar mengeluarkan sperma, seperti merasa akan keluar sperma namun kemudian ia tahan sehingga tidak jadi keluar. Keluarnya sperma ini menjadi tanda baligh baik bagi seorang anak laki-laki maupun perempuan, baik keluar pada waktu tidur ataupun terjaga, keluar dengan cara bersetubuh (jima’) atau lainnya, melalui jalannya yang biasa ataupun jalan lainnya karena tersumbatnya jalan yang biasa. 3. Adapun haid atau menstruasi menjadi tanda baligh hanya bagi seorang perempuan, tidak bagi seorang laki-laki. Ini terjadi bila umur anak perempuan tersebut telah mencapai usia sembilan tahun secara perkiraan, bukan secara pasti, dimana kekurangan umur sembilan tahunnya kurang dari enam belas hari menurut kalender hijriyah. Bila ada seorang anak yang hamil pada usia tersebut, maka tanda balighnya bukan dari kehamilannya tetapi dari keluarnya sperma sebelum hamil (lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa, (Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008), hal. 31). Seorang anak yang telah mengalami salah satu dari tiga hal tersebut dianggap telah baligh atau biasa disebut telah mukallaf yang berarti menanggung beban perintah-perintah syari’at. Ia telah berkewajiban melakukan shalat lima waktu sebagaimana mestinya, puasa di bulan Ramadlan, berhaji bila mampu dan kewajiban-kewajiban lainnya. Lebih lanjut Syaikh Nawawi juga menjelaskan bahwa secara fardlu kifayah seorang anak yang telah mencapai usia tujuh tahun dan telah mumayyiz adalah wajib bagi orang tuanya untuk memetintahkannya melakukan shalat beserta segala hal yang berkaitan dengannya seperti wudlu dan lainnya. Orang tua juga wajib memerintahkannya untuk melakukan kewajiban-kewajiban syari’at lainnya seperti berpuasa bila mampu. Perintah ini tentunya disertai dengan kalimat ancaman seperti “bila engkau tidak mau shalat maka uang jajanmu tidak diberikan” atau kalimat lainnya. Pada usia ini pula kepada sang anak orang tua wajib mengenalkannya perihal Nabi Muhammad SAW, kapan dan di mana beliau dilahirkan, meninggal dan dikebumikan. Adapun batasan seorang anak telah mumayyiz adalah apabila ia telah mampu makan, minum, dan beristinja’ secara mandiri. Bila anak telah mumayyiz namun belum mencapai usia tujuh tahun maka orang tua hanya disunahkan, bukan diwajibkan, memerintahkan anaknya melakukan kewajiban-kewajiban syari’at. Saat usianya telah mencapai sembilan tahun dan di pertengahan menuju usia sepuluh tahun bila sang anak masih belum juga mau melakukan kewajiban-kewajiban tersebut maka orang tua wajib memukulnya tentunya dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Ini dikarenakan pada usia ini ada kemungkinan sang anak telah masuk masa baligh. Pendek kata sebelum anak mencapai status baligh atau mukallaf orang tua semestinya telah membiasakannya dengan melakukan kewajiban-kewajiban syari’at agar kelak ketika sang anak telah baligh ia telah terbiasa dengan kewajiban-kewajiban tersebut. Wallahu a’lam. (Yazid Muttaqin)






Demikian pembelajaran kita hari ini, semoga apa yang Ibu sampaikan dapat bermanfaat untuk kita semua. Marilah kita tutup dengan mengucapkan lafadz Hamdallah

اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ

Akhirul Kalam... Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Indahnya saling berbagi KELAS V A

Hari/Tgl            : Rabu, 13 November 2024 Kelas                 : V  Tema                 : Indahnya saling berbagi Topik                ...